Panduan Lengkap Mengurus PBG 2026: Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya
Mendirikan bangunan tanpa legalitas resmi di tahun 2026 bukan lagi risiko kecil yang bisa dianggap remeh. Sanksi administratif hingga pembongkaran paksa mengintai siapa pun yang nekat membangun tanpa mengantongi izin yang sah. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi dokumen legalitas utama yang menggantikan IMB, dengan fokus yang lebih menekankan pada standar kelayakan teknis bangunan, bukan sekadar izin administratif semata. Panduan ini akan mengupas secara ringkas apa saja yang perlu Anda ketahui, mulai dari persyaratan terbaru, kalkulasi biaya retribusi, hingga alur pembuatan PBG melalui portal SIMBG. Memahami PBG: Legalitas Utama Pendirian Bangunan di 2026 PBG adalah dokumen perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, merawat, atau bahkan membongkar bangunan sesuai standar teknis yang berlaku dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. Perbedaan mendasar antara PBG dan IMB lama terletak pada penekanannya. Jika IMB dulu leb...